Penilaiaian Pramuka di SMAN 2 Kabupaten Tangerang
Oleh: Tim Humas SMA Negeri 2 Kabupaten Tangerang
Pendidikan kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib sesuai dengan Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan, artinya Pendidikan kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistematik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis -sosial-kultural ( reinforcement) perwujudan sikap dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan sikap dan kecakapan dalam Pendidikan kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI-1), Sikap Sosial (KI-2), dan Keterampilan (KI-3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan kepramukaan di lingkungan satuan Pendidikan.
pasal 3,4 dan 5 Permendikbud nomor 63 tahun 2014 yang berbunyi :
- Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi Model Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler;
- Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum.
- Model Aktualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
- Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus depan.
Pasal 4
Pendidikan Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap dan keterampilan.
Pasal 5
- Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk upacara dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan berbagai metode dan teknik.
- Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upacara pembukaan dan penutupan
- Keterampilan Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam bentuk pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
- Metode dan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental peserta didik.
Sebagai realisasi dari Permendikbud nomor 63 tahun 2014 SMAN 2 Kabupaten Tangerang meaksanakan penilaian pramuka dengan model aktualisasi yang dilaksanakan dengan menggunakan penilaian yang bersifat otentik mencakup penilaian sikap ( dilakukan dengan menggunakan penilaian berdasarkan pengamatan, penilaian diri ) dan keterampilan ( dilakukan dengan menggunakan penilaian unjuk kerja ).
Pada bulan November banyak momen momen hari bersejaran yang sering diperingata di antaranya hari Pahlawan, hari anak, hari pohon, hari menanam, hari Guru dan hari Korpri sehingg untuk mengefektifkan waktu dan efesiensi maka Kegiatan aktualisasi pramuka di SMAN 2 Kab. Tangerang bertemakan 5 M yang memiliki makna :
M yang pertama membuat media tanan yaitu pembuatan kompos dengan bahan dasar sampah organik yang dikumpulkan oleh siswa dari lingkungan dalam sekolah dan lingkungan sekitarluar sekolah;
M yang kedua menanam tanaman obat keluarga dengan harapan pasca panen dapat diolah untuk praktek life skill sedangkan tanaman tahunana lain menanam jati belanda memanfaatkan bibit yang ada di sekitar sekolah.
M yang ketiga mengolah bahan makanan aneka kuliner mi, beras dan singkong
2 M yang keempat dan kelima dilaksanakan pada hari kedua dari masing-masing kelas yaitu pemeeliharaan lingkungan sekolah realisasi kebersihan dan keindahan
M yang keempat mengecat lapangan upacara
M yang kelima membersihkan lingkungan dan ruang-ruang sekolah
Semoga dengan kegiatan 5 M ini peserta didik terbiasa dengan Kerjasama , tanggungjawab, disiplin dan peduli lingkungan.
Comments are closed.