Untuk Peserta Didik yang telah dinyatakan Diterima diwajibkan untuk melapor diri secara Online dengan cara lapor diri di website PPDB Catatan: Setelah lapor diri, silahkan meng-Klik menu prosedur daftar ulang dibawah!
PROSEDUR DAFTAR ULANG SPMB SMAN 2 KABUPATEN TANGERANG 1. Calon murid melakukan lapor diri di rumah masing-masing melalui menu lapor diri diatas atau melalui laman web https://spmb.bantenprov.go.id/ . Kemudian Print Out bukti lapor diri untuk dibawa ke sekolah ketika daftar ulang. 2. Menggunakan seragam sekolah asal dan bersepatu. 3. Membawa Berkas (ASLI dan FOTOCOPY): a. Akte Lahir b. Kartu Keluarga