Calon peserta didik yg sudah dinyatakan lolos seleksi di wajibkan melakukan Lapor diri di Website PPDB dan Daftar Ulang secara Luring pada Satuan Pendidikan yg dituju (Contoh: Datang langsung ke SMA Negeri 2 Kabupaten Tangerang) dengan membawa berkas pada saat pendaftaran serta bukti cetak lapor diri dari website PPDB
Calon peserta didik yg sudah dinyatakan lolos seleksi di wajibkan melakukan Lapor diri di Website PPDB dan Daftar Ulang secara Luring pada Satuan Pendidikan yg dituju (Contoh: Datang langsung ke SMA Negeri 2 Kabupaten Tangerang) dengan membawa berkas pada saat pendaftaran serta bukti cetak lapor diri dari website PPDB
Calon peserta didik yg sudah dinyatakan lolos seleksi di wajibkan melakukan Lapor diri di Website PPDB dan Daftar Ulang secara Luring pada Satuan Pendidikan yg dituju (Contoh: Datang langsung ke SMA Negeri 2 Kabupaten Tangerang) dengan membawa berkas pada saat pendaftaran serta bukti cetak lapor diri dari website PPDB
Calon peserta didik yg sudah dinyatakan lolos seleksi di wajibkan melakukan Lapor diri di Website PPDB dan Daftar Ulang secara Luring pada Satuan Pendidikan yg dituju (Contoh: Datang langsung ke SMA Negeri 2 Kabupaten Tangerang) dengan membawa berkas pada saat pendaftaran serta bukti cetak lapor diri dari website PPDB
Calon peserta didik yg sudah dinyatakan lolos seleksi di wajibkan melakukan Lapor diri di Website PPDB dan Daftar Ulang secara Luring pada Satuan Pendidikan yg dituju (Contoh: Datang langsung ke SMA Negeri 2 Kabupaten Tangerang) dengan membawa berkas pada saat pendaftaran serta bukti cetak lapor diri dari website PPDB