Calon peserta didik yg sudah dinyatakan lolos seleksi di wajibkan melakukan Lapor diri di Website PPDB dan Daftar Ulang secara Luring pada Satuan Pendidikan yg dituju (Contoh: Datang langsung ke SMA Negeri 2 Kabupaten Tangerang) dengan membawa berkas pada saat pendaftaran serta bukti cetak lapor diri dari website PPDB
Comments are closed.