PROSEDUR DAFTAR ULANG SPMB
SMAN 2 KABUPATEN TANGERANG
1. Calon murid melakukan lapor diri di rumah masing-masing melalui menu lapor diri diatas atau melalui laman web
https://spmb.bantenprov.go.id/ . Kemudian Print Out bukti lapor diri untuk dibawa ke
sekolah ketika daftar ulang.
2. Menggunakan seragam sekolah asal dan bersepatu.
3. Membawa Berkas (ASLI dan FOTOCOPY):
a. Akte Lahir
b. Kartu Keluarga
c. Ijazah/SKL
d. Kartu KIP dan atau Buku Tabungan (bagi yang memiliki) dengan masa aktif
terakhir pada jenjang SMP
e. Bukti kepemilikan bantuan program keluarga tidak mampu: PKH/KKS (bagi yang
memiliki)
4. Membawa surat pernyataan siap mengikuti aturan dan tata tertib sekolah yang
ditandatangani oleh calon murid dan orang tua diatas materi Rp. 10.000.
5. Antrian daftar ulang offline dibatasi per-hari maksimal 108 calon murid.
6. Daftar ulang dilaksanakan dari tanggal 1 Juli 2025 s.d 4 Juli 2025 mulai pukul 08.00
WIB.
Catatan:
-
- Dokumen SURAT PERNYATAAN SANGGUP MENTAATI TATA TERTIB dapat diunduh disini

Comments are closed.











